Dokumen Pendukung sesuai kebutuhan ( Fotocopy Akte Kelahiran, Fotocopy Surat Nikah/ Cerai , Fotocopy Ijazah dll )
(Mengajukan berkas permohonan)
Menerima berkas dari pemohon
Melakukan verifikasi berkas/data
(Memproses Surat Pengantar)
(Pengesahan Surat pengantar)
Menyerahkan Surat Pengantar
Menerima surat Pengantar
Jangka waktu dalam proses berkas diterima Surat Pengantar Kartu Keluarga maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
Tidak Dipunggut Biaya
Surat pengantar Kartu Keluarga
Melalui :
a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414
b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.