PENGANTAR KARTU KELUARGA KELURAHAN

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK asli
  3. Dokumen Pendukung sesuai kebutuhan ( Fotocopy Akte Kelahiran, Fotocopy Surat Nikah/ Cerai , Fotocopy Ijazah dll )

  1. (Mengajukan berkas permohonan)
  2. Menerima berkas dari pemohon
  3. Melakukan verifikasi berkas/data
  4. (Memproses Surat Pengantar)
  5. (Pengesahan Surat pengantar)
  6. Menyerahkan Surat Pengantar
  7. Menerima surat Pengantar

Jangka waktu dalam proses berkas diterima Surat Pengantar Kartu Keluarga maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENGANTAR KARTU KELUARGA KELURAHAN"