PELAYANAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP-el Kedua orang tua
  3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. Foto 2x3 berwarna 2 lmbr (utk anak berusia 5 tahun ke atas )

Jangka waktu dalam proses berkas diterima Penerbitan KIA maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

KIA

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )"