PELAYANAN PENERBITAN KK

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Form F.1.01, F.1.06
  3. Fotocopy Surat Nikah/Cerai
  4. Akte Kelahiran/Kematian
  5. Ijazah

Jangka waktu dalam proses berkas diterima Penerbitan KK maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

kk

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PENERBITAN KK"