LEGALISASI UMUM

  1. Surat Pengantar Legalisasi Umum
  2. Surat pengantar dari Kelurahan
  3. Fotocopy KK dan KTP

Jangka waktu dalam proses berkas diterima s/d Surat Pengantar Cerai / Rujuk maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

SURAT PENGANTAR CERAI / RUJUK

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LEGALISASI UMUM"