Surat Pernyataan Belum Menikah bermaterai Rp.6.000
Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi (bagi cerai mati/ hidup) bermaterai Rp.6.000
Surat Persetujuan dari orang tua (berumur kurang dari 21 Tahun)
Surat/Akta Kematian Orang tua (Ortu yang sudah meninggal)
Surat Keterangan Imunisasi Tetanus
Pemohon memberikan berkas kepada petugas
Petugas menerima berkas permohonan lengkap dari pemohon dilanjutkan
Verifikasi oleh petugas penerima permohonan
Mencatat dalam register buku layanan
Menandatangani surat
Penomoran surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani
Diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan
Mengarsipkan
Jangka waktu dalam proses berkas diterima Surat Pengantar Nikah maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
Tidak Dipunggut Biaya
Surat Pengantar Nikah
Melalui :
a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414
b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.