REKOMENDASI NIKAH

  1. Surat Pengantar Rekomendasi Nikah
  2. Form N1 - N4 dari Kelurahan
  3. Pengantar dari Kelurahan
  4. FC KTP
  5. FC KK
  6. FC Akta Kelahiran
  7. Surat Pernyataan Belum Menikah bermaterai Rp.6.000
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi (bagi cerai mati/ hidup) bermaterai Rp.6.000
  9. Surat Persetujuan dari orang tua (berumur kurang dari 21 Tahun)
  10. Surat/Akta Kematian Orang tua (Ortu yang sudah meninggal)
  11. Surat Keterangan Imunisasi Tetanus

  1. Pemohon memberikan berkas kepada petugas
  2. Petugas menerima berkas permohonan lengkap dari pemohon dilanjutkan
  3. Verifikasi oleh petugas penerima permohonan
  4. Mencatat dalam register buku layanan
  5. Menandatangani surat
  6. Penomoran surat berkas Pemohon yang sudah ditandatangani
  7. Diserahkan kepada Pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan
  8. Mengarsipkan

Jangka waktu dalam proses berkas diterima Surat Pengantar Nikah maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

Surat Pengantar Nikah

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "REKOMENDASI NIKAH"