Pelayanan Pengawalan

No. SK: 300.1/11 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tugas/disposisi dari Kasatpol PP
  3. -

  1. Adanya surat perintah penugasan/disposisi dari pimpinan
  2. Kepala Bidang Tantribunmas memeritahkan penyiapan personil
  3. Kepala Seksi Tantribunmas menyiapkan personil
  4. anggota melakukan tugas pengawalan
  5. melaporkan hasil kepada pimpinan

Pelayanan Pengawalan 24 jam

Tidak dipungut biaya

Aduan Masyarakat Cepat dan Tuntas

IG        : @satpol_pp_karanganyar

FB       : Satpol PP Karanganyar

Twitter : @satpolppkra

SP4N LAPOR

Telp : (0271)494231

WA : 082135356996

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

(0271) 494231

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengawalan"