Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga

  1. KK Baru. 1). Surat Ijin tinggal bagi WNA; 2). FC Akta NIkah/perkawinan; 3). Suket Pindah/pindah datang dalam wilayah NKRI
  2. KK Perubahan. 1). KK asli; 2). FC identitas diri yang mengalami perubahan; c). Suket Pindah/Pindah Datang bila mtasi pindah/datang; d). FC Akta Kehaliran bila ada penambahan Anggota

  1. pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. pemohon menyampaikan berks persyaratan jenis surat yg dimohon
  3. petgas pelayanan memeriksa keengkapa dan keabsahan setiapp persyaratan yang diibutuhkan
  4. berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. berkas yg belum lengkp , dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekuranganya
  6. berkas persyaratan yg sudh lengkap oleh petugas dinaikka kedalam database
  7. pemhon yang telah melengkapi persyaratn akan menunggu di ruang tunggu yg disediakan
  8. perugas menyerahkan persyaratan kepada operator KK
  9. Opperator KK mulai memproses kurang lebih 15 menit

lamanya proses pembuatan Kartu Keluarga rata-rata 10 menit tiap pemohon dan paling lambat 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.  Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang

     telah disediakan khusus dalam program pelayanan.

b.  Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.

c.  Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan

     petugas pelayanan.

d.  Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang

     telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Kartu Keluarga"