Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. KK Baru a. Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA b. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan c. Surat Keterangan Pindah / Pindah Datangdalam Wilayah NKRI d. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran e. surat pengantr RT/RW
  2. KK Perubahan a.surat pengantr RT/RW, b. KK Asli, c. foto Copy data pendukung diri yang mengalami perubahan (ijasah terakhir/surat nikah/akta cerai dll), d. Surat Keterangan Pindah Keluar/ Datang antar desa/kelurahan dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI antarkecamatan, e. FC Akta Kelahiran bia ada enambahan anggota

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi b. Petugas informasi memberikan Blanko Surat Pengantar untuk diisi oleh pemohon c. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Pendaftaran Loket I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon d. Petugas Pendaftaran Loket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yang dibutuhkan e. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan f. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya g. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan Loket I dinaikkan ke dalam database h. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas daripetugas pendaftaran i. Petugas pendaftaran Loket I menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/KTP j. Blanko Kartu Keluarga yang sudah dicetak, disampaikan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar untuk ditandatangani k. Penyampaian Hasil Cetakan KK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar bisa dilakukan oleh penduduk/pemohon yang bersangkutan

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata-rata 5 menit dan paling lama 14 hari kerja dihitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga yang sudah jadi berbentuk Print Out

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"