Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Surat NIkah
  3. Akte Kelahiran

  1. Menyerahkan surat pengantar dan berkas kelengkapan
  2. Mengoreksi/meneliti form dan kelengkapan berkas
  3. Mencatat/mengagenda surat pengantar dan kelengkapan berkas yang telah lengkap
  4. Legalisasi surat pengantar dari Desa
  5. Input data dan pencetakan
  6. Mengagenda dokumen KK
  7. penyerahan KK

Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata-rata 5 menit dan paling lama 14 hari kerja dihitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga yang sudah jadi berbentuk Print Out

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga"