Surat Keterangan Pindah Datang

No. SK: 346/DISDUKCAPIL/2023

  1. A. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI : Persyaratannya ( 1.KK Asli / Foto Copy KK; 2.Alamat Daerah Tujuan; 3.Untuk Anak yang berumur kurang dari 17 tahun harus dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari Orang Tua / Wali. )
  2. B. Penduduk Yang Akan Bertransmigrasi : Persyaratannya ( 1.KK Asli / Foto Copy KK; 2.Kartu seleksi calon transmigran; 3.Surat pemberitahuan pemberangkatan. )
  3. C. Pindah Datang Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin TIngggal Tetap : Persyaratannya ( 1.KK Asli / Foto copy KK; 2.KTP-El; 3.Dokumen Perjalanan; 4.Kartu Izin Tinggal Tetap. )
  4. D. Pindah Datang Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas : Persyaratannya ( 1.Surat Keterangan Tempat Tinggal; 2.Dokumen Perjalanan; 3.Kartu Izin Tinggal Terbatas. )
  5. E. Penduduk WNI Yang Pindah Ke Luar Wilayah NKRI : Persyaratannya ( 1.KK Asli / Foto Copy KK; 2.KTP-El. )
  6. F. Penduduk WNI Yang Pindah Datang Secara Online Dalam Wilayah NKRI : Persyaratannya ( 1.KK Asli / Foto Copy KK; 2.KTP-eL; 3.Mengisi permohonan pindah dari dinas Dukcapil asal dan tujuan domisili; 4.Mengisi surat permohonan dari yang bersangkutan; 5.Mengisi surat pernyatan Pindah Online bermaterai; 6.Materai 6000 (1 lembar ). )
  7. G. Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap Dan Izin Tinggal Terbatas Yang Akan Pindah Ke Luar Wilayah NKRI : Persyaratannya ( 1.KK Asli / Foto Copy KK; 2.KTP-El; 3.Surat Keterangan Tempat Tinggal. )
  8. H. WNI Yang Datang Dari Luar Wilayah NKRI Untuk Menetap : Persyaratannya ( 1.Dokumen Perjalanan; 2.Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI; 3.Surat Keterangan Tempat Tinggal. )
  9. I. Orang Asing Yang Datang Dari Luar Wilayah NKRI Dengan Izin Tinggal Terbatas : Persyaratannya ( 1.Dokumen Perjalanan; 2.Kartu Izin Tinggal Terbatas. )

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Pemohon mengisi dan mendatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan.
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi awal terhadap formulir dan persyaratan.
  4. Petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan.
  5. Kabid dan atau Kasi melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap formulir dan persyaratan.
  6. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah secara elektronik.
  7. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pindah.
  8. Petugas Loket Pengambilan menyerahkan Surat Pindah kepada pemohon.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

No WA : 08115737373

Email : disdukcapil@ketapangkab.go.id

Website : http://disdukcapil.ketapangkab.go.id

Facebook : Disdukcapil Kabupaten Ketapang

Instagram : disdukcapilketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang"