Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah / Datang

No. SK: 43/DISDUKCAPIL-A.000.8.3.2/2024

  1. A. Pindah/ Datang Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas : 1. Surat Keterangan Tempat Tinggal; 2. Dokumen Perjalanan; 3. Kartu Izin Tinggal Terbatas.
  2. B. Penduduk WNI yang pindah datang secara Online dalam wilayah NKRI: 1. KK Asli / Foto Copy KK; 2. KTP-el; 3. Mengisi formulir permohonan pindah bermaterai 10.000.
  3. C. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI untuk menetap: 1. Dokumen Perjalanan; 2. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI; 3. Surat Keterangan Tempat Tinggal; 4. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian.
  4. D. Orang Asing yang datang dari luar wilayah NKRI dengan Izin Tinggal Terbatas : 1. Dokumen Perjalanan; 2. Kartu Izin Tinggal Terbatas.

  1. 1. Pemohon menuju Loket Pendaftaran;
  2. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan;
  3. 3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas;
  4. 4. Pemohon menerima Dokumen.

1 (satu) Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapilketapang@gmail.com;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapil_ktp;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Pindah / Datang"