Lamanya proses pembuatan IUMK rata-rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Berkas izin IUMK yang ditanda tangani oleh Camat
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang
telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan
petugas pelayanan.
d. Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang
telah disediakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store