Pelayanan Paten/Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Foto copy KTP, KK Pemohon, NPWP, Pas Foto berwarna 4 x 6 2 (dua) lembar, surat pengantar dari desa, dan mengisi blanko permohonan

  1. a. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas; b. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan; c. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon serta dijelaskan kekurangannya; d. Berkas persyaratan yang sudah lengkap, oleh petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat; e. Setelah produk selesai dibuatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Lamanya proses pembuatan SIUP rata-rata 15 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas izin SIUP

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.  Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang

     telah disediakan khusus dalam program pelayanan.

b.  Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.

c.  Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan

     petugas pelayanan.

d.  Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang

     telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Paten/Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)"