Lamanya proses pembuatan Surat Pengantar/Rekomendasi rata-rata 5 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Berkas surat atau dokumen yang telah selesai dibutkan pengantar/rekomendasi oleh camat
petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang
telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan
petugas pelayanan.
d. Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang
telah disediakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store