Lamanya proses pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris rata-rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan pleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang
telah disediakan khusus dalam program pelayanan
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan
petugas pelayanan.
d. Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang
telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store