Surat Pengantar Nikah

No. SK: 188/006/438.7.8.2/2023

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy Ijazah
  5. Foto copy Akte Kelahiran
  6. Pas Photo 2x3 = 6 lembar (background biru)
  7. Akta Cerai Asli (bagi janda/duda cerai hidup)
  8. Surat kematian/Akta kematian (bagi janda/duda cerai mati )
  9. Usia minimal 21 tahun
  10. Mengisi Formulir N1, N2, N4, N5

  1. Pengurusan langsung datang ke Kantor Kelurahan : 1. Pemohon datang langsung ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan 2. Petugas memverifikasi data dan kelengkapan berkas persyaratan 3. Petugas melakukan pengetikan dokumen / surat sesuai pengajuan permohonan pada aplikasi Sipraja 4. Lurah melakukan penandatanganan dokumen / surat yang diajukan pemohon 5. Produk layanan dicetak dan Surat Pengantar Nikah selesai
  2. Pengurusan secara online : 1. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id 2. Memilih menu Permohonan KUA 3. Melakukan upload data dan persyaratan 4. Proses verifikasi data 5. Proses cetak produk layanan 6. Pengiriman dokumen bisa diambil secara langsung atau dicetak mandiri 7. Pemohon dapat memantau proses pengajuan melalui sipraja.sidoarjokab.go.id

 Apabila berkas lengkap, tidak kerkendala IT

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

wa : 081515988905, 081216800976

email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

ig :@kelurahan_tambakkemerakan

facebook : Kelurahan Tambakkemerakan

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Tambakkemerakan 

Jl. Garuda No 01 Kel. Tambakkemerakan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Sipraja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"