Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Dan KTP
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW Dari Desa/ Kelurahan

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat-Surat

087760888800

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan."