Register Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 188/006/438.7.8.2/2023

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy surat kematian almarhum/ah
  3. Fotocopy KTP almarhum/ah
  4. Fotocopy KK almarhum/ah
  5. Fotocopy surat nikah almarhum/ah
  6. Fotocopy KTP semua ahli waris
  7. Fotocopy KK semua ahli waris
  8. Fotocopy akte kelahiran ahli waris
  9. Fotocopy dokumen peninggalan
  10. Materai 2 lembar
  11. Saat pengajuan, dilampirkan dokumen asli
  12. Daftar hadir (Penandatanganan Berita Acara Proses Waris di TIngkat Kelurahan/Desa)
  13. Seluruh ahli waris menghadiri sidang ahli waris di kelurahan
  14. Dokumentasi penandatanganan surat pernyataan waris
  15. Perwakilan ahli waris menghadiri sidang ahli waris di kecamatan

  1. 1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dan membawa berkas persyaratan 2. Petugas memverifikasi data dan kelengkapan berkas persyaratan 3. Petugas melakukan pengetikan dokumen / surat sesuai pengajuan permohonan 4. Lurah melakukan penandatanganan dokumen / surat yang diajukan pemohon 5. Produk layanan Register Pernyataan Ahli Waris selesai

Apabila berkas lengkap, tidak terkendala IT

Tidak dipungut biaya

Register Pernyataan Ahli Waris

wa : 081515988905, 081216800976

email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

ig : @kelurahan_tambakkemerakan

facebook : Kelurahan Tambakkemerakan

website : keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Tambakkemerakan 

Jl. Garuda No.01 Kel. Tambakkemerakan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register Pernyataan Ahli Waris"