Pembuatan KTP

  1. Mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah
  2. Foto Copy (Kartu keluarga, akta kelahiran, ijasah yang dimiliki, dan buku nikah bagi yang sudah menikah)
  3. Surat pengantar Kepala Desa / Lurah
  4. Pemohon datang sendiri untuk foto kartu tanda penduduk secara langsung

  1. Pemohon KTP Baru datang membawa formulir permohonan kartu tanda penduduk yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah, Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat pengantar Kepala Desa / Lurah
  2. Pemohon menyerahkan permohonan pembuatan KTP Baru kepada Petugas di Kecamatan dengan mengambil nomor antrian, tunggu sampai dipanggil petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memasukkan data pemohon, foto, sidik jari dan tanda tangan secara digital, cek data pemohon apabila tidak sesuai dengan formulir permohonan, dan pastikan pemohon belum pernah melakukan perekaman data di tempat lain
  4. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan
  5. Tanda tangan pemohon di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan pemohon tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Pemohon menunggu proses perekaman hingga selesai dan pemohon menunggu proses pencetakan.
  7. Pemohon akan dipanggil untuk menerima hasil cetakan E KTP Proses perekaman data dan pencetakan membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit tergantung dari jaringan internet.

Jangka waktu penyelesaian 30 menit tersebut tergantung jumlah antrian dan kecepatan jaringan internet.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan KTP

Telp : (0298) 711585 

Fax  : (0298) 711877

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan KTP"