Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. A. Anak Usia 0 s.d. 5 tahun : 1. Foto Copy KK 1 lembar; 2. Foto Copy KTP Orang tua masing-masing 1 (satu) lembar; 3. Foto Copy Akta Kelahiran
  2. B. Anak Usia >5 s.d. <17 tahun : 1. Foto Copy KK 1 lembar; 2. Foto Copy KTP Orang tua masing-masing 1 (satu) lembar; 3. Foto Copy Akta Kelahiran; 4. Pas Foto berwarna Ukuran 3x4, 1 (satu) lembar (Atau foto dapat dikirim melalui Nomor WA 0895323227585).

  1. 1. Pemohon menuju Loket Pendaftaran
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. 3. Pemohon menerima KIA di Loket Pengambilan

1-2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak ( KIA )

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9. SP4N-LAPOR.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"