Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 930/13/Tahun 2024

  1. a. Foto copy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi; b. Foto copy KK Para AhliWaris; c. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan; d. Foto copySuratNikah; e. Surat pernyataan ahli waris;

  1. a. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi; b. Pemohon menyerahkan berkas pemyataan yang telah ditandatangani; c. Petugas Penda-ftaran memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan d. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepa.da pemohon sambil menjelaskan kekurangannya e. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses untuk dilegalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris; Setelah produk selesai, petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris Kepada Pemohon;

lamanya proses pembuatan Surat Keteran Ahli Waris rata rata - rata 10 menit tiap pem dan paling lama t hari terhitung sejak berkas persyaratan secaralengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

: a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan c. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas PelaYanan d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang hon telah disediakan t yang merasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernyataan Ahli Waris"