Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Salinan E-KTP Orang Tua
  2. Salinan KK
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemerintahan Gampong

  1. Pemohon Mendatangani Loket
  2. Diteruskan kemeja Pelayanan
  3. Pemohon dapat menunggu diruang tunggu
  4. Petugas pada loket melakukan pemeriksaan Berkas
  5. Surat diserahkan ke Petugas untuk diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani oleh Camat dan diagendakan.
  6. Surat Pindah dapat diambil di Loket

Pemohon Mendatangi loket dan pemeriksaan Berkas 10 Menit, Operator Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris 10 Menit, Surat Pernyataan Ahli Waris di periksa dan diparaf oleh Kasi Keistimewaan Aceh 10 Menit, diperiksa dan diparaf oleh Sekcam 10 Menit, Surat Pernyataan Ahli Waris ditandatangani oleh Camat 5 menit dan diserahkan kepada Pemohon melalui loket 5 Menit.

-

Surat Pernyataan Ahli Waris

Datang Langsung Ke Kantor Camat Samalanga Jl. Simpang Matang-Samalanga No 39 atau melaui Email: Kec_samalanga@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-