Surat Izin Keramaian

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan E-KTP Pemohon
  3. Rekomendasi Camat

  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan
  2. Berkas disampaikan kemeja Pelayanan
  3. Pemohon dapat menunggu diruang tunggu
  4. Petugas pada loket melakukan pemeriksaan Berkas
  5. Surat diserahkan ke Petugas untuk diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani oleh Camat dan diagendakan.
  6. Rekomendasi dapat diambil di Loket

Pemohon Mendatangi loket dan pemeriksaan Berkas 5 Menit, Operator Membuat Surat Izin Keramaian 5 Menit, Surat Izin Keramaian di periksa dan diparaf oleh Kasi Perizinan , Ketentraman dan Ketertiban Umum 5 Menit, Surat diperiksa dan diparaf oleh Sekcam 5 Menit, Surat Izin Keramaian ditandatangani oleh Camat 5 Menit,Surat Izin Keramaian diserahkan kepada Pemohon melalui loket 5 Menit

-

Surat Izin Keramaian

Datang Langsung Ke Kantor Camat Samalanga Jl. Simpang Matang-Samalanga No 39 atau melaui Email: Kec_samalanga@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-