Pemohon Mendatangi loket dan pemeriksaan Berkas 5 Menit, Operator Membuat Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan 5 Menit, Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan di periksa dan diparaf oleh Kasi Perizinan , Ketentraman dan Ketertiban Umum 5 Menit, Surat diperiksa dan diparaf oleh Sekcam 5 Menit, Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan ditandatangani oleh Camat 5 Menit,Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan diserahkan kepada Pemohon melalui loket 5 Menit
-
Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan
Datang Langsung Ke Kantor Camat Samalanga Jl. Simpang Matang-Samalanga No 39 atau melaui Email: Kec_samalanga@bireuenkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store