Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan E-KTP
  3. Fotokopy bukti Kepemilikan Tanah yang sah ( Sertifikat,Akte Jual dan Surat Keterangan Tanah )
  4. Gambar Sket Lokasi
  5. Fotokopy Akte Pendirian Usaha bagi yg Berbadan hukum.
  6. Fotokopi NPWP/NPWRD
  7. Foto copy Izin HO bila diperlukanto copy Izin HO bila diperlukan
  8. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL)
  9. Bukti Lunas Pajak Bahan Galian Golongan C
  10. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan

  1. Pemohon mendatangi loket layanan
  2. Berkas disampaikan kemeja Pelayanan
  3. Pemohon dapat menunggu diruang tunggu
  4. Petugas pada loket melakukan pemeriksaan Berkas
  5. Berkas diserahkan Rekomendasi diserahkkan untuk diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani oleh Camat dan diagendakan.
  6. Rekomendasi dapat diambil di Loket

Pemohon Mendatangi loket dan pemeriksaan Berkas 5 Menit, Operator Membuat Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan 5 Menit, Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan di periksa dan diparaf oleh Kasi Perizinan , Ketentraman dan Ketertiban Umum 5 Menit, Surat diperiksa dan diparaf oleh Sekcam 5 Menit, Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan ditandatangani oleh Camat 5 Menit,Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan diserahkan kepada Pemohon melalui loket 5 Menit

-

Surat Izin Tempat Usaha yang Dilimpahkan ke Kecamatan

Datang Langsung Ke Kantor Camat Samalanga Jl. Simpang Matang-Samalanga No 39 atau melaui Email: Kec_samalanga@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-