Rekomendasi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

  1. Surat Permohonan
  2. Pasphoto 3x4 sebanyak 2 Lembar
  3. Fotokopi E-Ktp
  4. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah yang sah ( Sertifikat,Akte Jual dan Surat Keterangan Tanah )
  5. Fotokopi Akte Pendirian Usaha bagi yg Berbadan hukum.
  6. Fotokopi NPWP/NPWRD
  7. Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga tempat usaha
  8. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL)
  9. Bukti Lunas Pajak Bahan Galian Golongan C
  10. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan

  1. Pemohon Mendatangani Loket
  2. Berkas disampaikan kemeja Pelayanan
  3. Pemohon dapat menunggu diruang tunggu
  4. Petugas pada loket melakukan pemeriksaan Berkas
  5. Berkas diserahkan Rekomendasi diserahkkan untuk diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani oleh Camat dan diagendakan.
  6. Rekomendasi dapat diambil di Loket

Pemohon Mendatangi loket dan pemeriksaan Berkas 5 Menit Rekomendasi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan di periksa dan diparaf oleh Kasi Perizinan , Ketentraman dan Ketertiban Umum 5 Menit, Surat diperiksa dan diparaf oleh Sekcam 5 Menit, Rekomendasi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan ditandatangani oleh Camat 5 Menit, Rekomendasi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan diserahkan kepada Pemohon melalui loket 5 Menit

-

Rekomendasi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan

Datang Langsung Ke Kantor Camat Samalanga Jl. Simpang Matang-Samalanga No 39 atau melaui Email: Kec_samalanga@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-