Surat Rekomendasi Pengurusan Izin Gangguan (HO)

  1. Surat Permohonan
  2. Pasphoto 3x4 sebanyak 2 Lembar
  3. Salinan E-KTP
  4. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah yang sah ( Sertifikat,Akte Jual dan Surat Keterangan Tanah )
  5. Gambar Sket Lokasi
  6. Surat Keterangan tidak keberatan dari tetangga tempat usaha
  7. Surat keterangan berdomisili dari Keuchiek Setempat
  8. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan

  1. Pemohon Mendatangani Loket
  2. Berkas disampaikan kemeja Pelayanan
  3. Pemohon dapat menunggu diruang tunggu
  4. Petugas pada loket melakukan pemeriksaan Berkas
  5. Berkas diserahkan Rekomendasi diserahkkan untuk diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani oleh Camat dan diagendakan.
  6. Rekomendasi dapat diambil di Loket

Pemohon Mendatangi loket dan pemeriksaan Berkas 5 Menit, Rekomendasi Izin Gangguan (HO) di periksa dan diparaf oleh Kasi Pemerintahan 5 Menit dan diparaf oleh Sekcam 5 Menit, Surat Rekomendasi Izin Gangguan (HO) ditandatangani oleh Camat 5 Menit,Surat Rekomendasi Izin Gangguan (HO) diserahkan kepada Pemohon melalui loket 5 Menit

-

Surat Rekomendasi Izin Gangguan (HO)

Datang Langsung Ke Kantor Camat Samalanga Jl. Simpang Matang-Samalanga No 39 atau melaui Email: Kec_samalanga@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-