Surat Rekomendasi Pengurusan Izin IMB

  1. Surat Permohonan
  2. Salinan E-KTP
  3. Salinan bukti kepemilikan tanah yang sah (Sertifikat, Akta Jual dan Surat Keterangan Tanah)
  4. Gambar Sket Lokasi
  5. Salinan Izn Ganguan HO untuk IMB Tertentu
  6. Surat Pernyataan tidak merubah bentuk Bangunan sesuai dengan permohonan.
  7. Surat Keterangan Keuchiek tentang Status tanah.

  1. Pemohon Mendatangani Loket
  2. Berkas disampaikan kemeja Pelayanan
  3. Pemohon dapat menunggu diruang tunggu
  4. Petugas pada loket melakukan pemeriksaan Berkas
  5. Berkas diserahkan ke Operator untuk diketik Surat Rekomendasi diserahkkan untuk diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani oleh Camat dan diagendakan.
  6. Rekomendasi dapat diambil di Loket

Pemohon Mendatangi loket dan pemeriksaan Berkas 5 Menit, Surat Rekomendasi Izin IMB di periksa dan diparaf oleh Kasi Perizinan , Ketentraman dan Ketertiban Umum 5 Menit, Surat diperiksa dan diparaf oleh Sekcam 5 Menit, Surat Rekomendasi Izin IMB ditandatangani oleh Camat 5 Menit, surat Rekomendasi Izin IMB diserahkan kepada Pemohon melalui loket 5 Menit

-

Surat Rekomendasi Izin IMB

Datang Langsung Ke Kantor Camat Samalanga Jl. Simpang Matang-Samalanga No 39 atau melaui Email: Kec_samalanga@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-