Surat Pindah Datang

  1. Salinan KK 2 (dua) Lembar
  2. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Keuchiek
  3. Pasphoto Pemohon
  4. Salinan E-KTP

  1. Pemohon mendatangi loket layanan
  2. Diteruskan kemeja Pelayanan
  3. Pemohon dapat menunggu diruang tunggu
  4. Petugas loket melakukan pemeriksaan Berkas
  5. Surat diserahkan ke Petugas untuk diparaf Kasi, Sekcam dan ditandatangani oleh Camat dan diagendakan.
  6. Surat Pindah dapat diambil di Loket

Pemohon Mendatangi loket dan pemeriksaan Berkas 5 Menit, JFU memproses surat pindah datang dan diparaf oleh Kasi Pemerintahan dan Sekcam 5 Menit, Surat Pindah ditandatangani oleh Camat 5 Menit, surat perekaman diserahkan kepada Pemohon melalui loket 5 Menit

-

Surat Pindah datang

Datang Langsung Ke Kantor Camat Samalanga Jl. Simpang Matang-Samalanga No 39 atau melaui Email: Kec_samalanga@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-