Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

No. SK: 43/DISDUKCAPIL-A.000.8.3.2/2024

  1. A. Perekaman KTP-e Baru Bagi WNI : 1. Telah berusia 16 (enam belas tahun), atau sudah pernah kawin; 2. Foto Copy KK.
  2. B. Perekaman oleh Disdukcapil diluar domisili : 1. Tidak melakukan perubahan data penduduk; 2. Foto Copy KK.

  1. 1. Pemohon yang memiliki Izin Tinggal Tetap melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Perekaman Biometrik KTP-el;
  3. 3. Pemohon Menerima bukti rekam.

1 (Satu)Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)


1.  Tatap muka langsung:

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapilketapang@gmail.com;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapil_ktp;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"