Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. A. Penerbitan KTP-el Baru Bagi WNI : 1. Telah berusia 17 (tujuh belas tahun), atau sudah pernah kawin; 2. Foto Copy KK.
  2. B. Penerbitan KTP-El Baru bagi Penduduk Orang Asing : 1. Kartu Izin Tinggal Tetap; 2. Dokumen Perjalanan; 3. Foto Copy KK; 4. Kartu Identitas Negara Asal; 5. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian.)
  3. C. Penerbitan KTP-el perubahan elemen data/rusak/hilang : 1. KTP-el lama; 2. Foto Copy KK; 3. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; 4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  4. D. Perubahan Data Bagi Penduduk Orang Asing : 1. KTP-el lama; 2. Foto Copy KK; 3. Kartu Izin Tinggal Tetap; 4. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  5. E. Penerbitan KTP-El Karena Perpanjangan Bagi Penduduk Orang Asing Yang Memiliki Izin TInggal Tetap : Persyaratannya ( 1.Foto Copy KK; 2.KTP-El lama; 3.Dokumen Perjalanan; 4.Kartu Izin Tinggal Tetap. )
  6. F. Penggantian karena Kehilangan/Rusak bagi WNI dan Penduduk Orang Asing : 1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; 2. Foto Copy KK; 3. KTP yang rusak; 4. Dokumen perjalanan RI atau dokumen perjalanan; 5. Kartu Izin Tinggal Tetap.
  7. G. Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil diluar domisili : 1. Tidak melakukan perubahan data penduduk; 2. Foto Copy KK.

  1. 1. Pemohon yang memiliki Izin Tinggal Tetap melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Perekaman Biometrik KTP-el;
  3. 3. Pemohon Menerima KTP-el.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

1.  Tatap muka langsung:

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

4.  EMAIL: disdukcapil@ketapangkab.go.id;

5.  WEBSITE: http://disdukcapil.ketapangkab.go.id;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9.  SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"