15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Izin Keramaian
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. secara langsung disampaikan kepada petugas
2. Secara tertulis dan dimasukkan kedalam kotak pengaduan
3. SMS dan/atau WA
4. Email ke patenpurwakarta@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store