Surat Rekomendasi Izin Keramaian

  1. 1. Surat Pengantar dari kelurahan Setempat
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohon

  1. 1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas 2. Petugas melakukan verifikasi data dan meminta no telp pemohon yang bisa di hubungi 3. Petugas menginput data dan mencetak Rekomendasi Izin keramaian 4. Rekomendasi Izin keramaian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. secara langsung disampaikan kepada petugas

2. Secara tertulis dan dimasukkan kedalam kotak pengaduan

3. SMS dan/atau WA

4. Email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Keramaian"