Permohonan Narasumber

No. SK: 188/006/438.7.8.2/2023

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan
  2. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses e-buddy atau menhubungi layanan Tata Usaha Kelurahan Tambakkemerakan

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo / Wakil Bupati Sidoarjo / Sekretaris daerah Kabupaten Sidoarjo tembusan Camat Krian dan Lurah Tambakkemerakan 2. Pengguna layanan menerima tanda terima / konfirmasi dari petugas pelayanan yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima 3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas / pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daring 4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber

Surat jawaban akan disampaikan oleh Kelurahan Tambakkemerakan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Permohonan Narasumber

wa : 081515988905, 081216800976

email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

ig : kelurahan_tambakkemerakan

facebook : Kelurahan Tambakkemerakan

website : keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Tambakkemerakan 

Jl. Garuda No.01 Kel. Tambakkemerakan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Narasumber"