Standar Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. a. Surat Permohonan Dispensasi Nikah b. KTP dan KK asli

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan Dispensasi Nikah 2. Registrasi berkas masuk dan pembuatan dipensasi nikah 3. Verifikasi berkas oleh kasi Kesos 4. Surat oleh staf disediakan ke Camat untuk ditandatangani 5. Surat di stempel kemudian diserahkan ke pemohon

Lamanya proses dispensasi nikah rata-rata 10 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN DISPENSASI NIKAH

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Nikah"