Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat
  2. 2. Fotokopi akta kematian/Surat keterangan Kematian
  3. 3. Fotokopi KK masing-masing ahli waris
  4. 4. Fotokopi KTP masing-masing ahli waris
  5. 5. Fotokopi KTP 2(dua) orang saksi
  6. 6. Materai 10.000

  1. 1. Pemohon membawa semua berkas persyaratan ke Kecamatan Setempat 2. Petugas menerima berkas persyaratan, melakukan verifikasi dan meminta nomor telp yang bisa dihubungi 3. Apabila berkas lengkap maka petugas akan mencetak draft Surat Ahli Waris 4. Petugas mengajukan ke camat untuk tandatangan surat Keterangan Ahli Waris

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Secara langsung disampaikan kepada petugas

2. secara tertulis dan dimasukkan kedalam kota pengaduan

3. SMS dan/atau WA

4. email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"