Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Anak Usia 5-16 Tahun

  1. Mengisi formulir permohonan pembuatan KIA
  2. Fotocopy Akta Kelahiran
  3. Fotocopy KK dan KTP-el kedua orang tua
  4. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 1 lembar berwarna (ditempel pada formulir)

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa berkas persyaratan, ambil nomor antrian, tunggu panggilan oleh petugas;
  2. Petugas pelayanan memverifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap berkas persyaratan diteruskan ke petugas operator KIA, jika persyaratan masih belum lengkap atau ada kesalahan maka akan dikembalikan kepada pemohon;
  3. Petugas operator mencetak KIA
  4. Tunggu proses pencetakan KIA sekitar 3 hari kerja, KIA disampaikan kepada pemohon.

Waktu penyelesaian 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Anak Usia 5-16 Tahun

Bisa melalui aplikasi SP4N Lapor, aplikasi Indramayu All In One, nomor whatsap: 0878 7412 3195, Telp.082253420968

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Anak Usia 5-16 Tahun"