Membuat SKU

  1. Membawa surat pengantar RT/RW

  1. Membawa pengantar RT / RW Verifikasi berkas surat KK dan KTP Proses pembuatan surat dan penanda tanganan oleh Kades atau sekdes
  2. Setelah di tanda tangani oleh Kades atau Sekdes langsung di berikan kepada masyarakat pemohon surat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Membuat SKU

Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membuat SKU"