1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas
2. Petugas melakukan verifikasi data
3.Petugas menginput data dan mencetak form SKTM
4. IUMK ditandatangani oleh Petugas yang berwenang
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. secara langsung disampaikan kepada petugas yang berjaga
2. secara tertulis dan dimasukkan kedalam kotak pengaduan
3. SMS dan/atau WA
4. Email ke patenpurwakarta@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store