Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. 1. Surat Permohonan Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Setempat
  2. 2. Fotokopi KK

  1. 1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas 2. Petugas melakukan verifikasi data 3.Petugas menginput data dan mencetak form SKTM 4. IUMK ditandatangani oleh Petugas yang berwenang

1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas

2. Petugas melakukan verifikasi data

3.Petugas menginput data dan mencetak form SKTM

4. IUMK ditandatangani oleh Petugas yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. secara langsung disampaikan kepada petugas yang berjaga

2. secara tertulis dan dimasukkan kedalam kotak pengaduan

3. SMS dan/atau WA

4. Email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"