Pelayanan Sewa Aula

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Izin /pemberitahuan keramaian dari kepolisian dan / atau kecamatan
  3. Identitas (KTP/SIM/Paspor) Penanggungjawab
  4. Bukti Pembayaran uang muka 10 %, kecuali instansi Pemerintah
  5. Surat Perjanjian bermeterai

  1. Pemohon Mengajukan permohonan penggunaan aula kepada petugas pelayanan.
  2. Pemohon Menyerahkan Persyaratan.
  3. Pemohon mengisi formulir permohonan.
  4. Petugas pelayanan memverifikasi persyaratan.
  5. Pemohon menandatangani surat perjanjian bermeterai.
  6. Petugas pelayanan mempersiapkan aula.
  7. Pemohon melunasi sisa pembayaran setelah selesai penggunaan aula.

Jangka waktu untuk pelayanan sewa aula yang dilakukan oleh Grup/ Lembaga/ Yayasan

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 36 tahun 2019, tentang Pembagian Zona Tarif Atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana pada Asrama Haji Kementerian Agama

Pelayanan Sewa Aula

A. Datang langsung ke Asrama Haji :

1. Mengisi buku pengaduan;

2. Mengisi kotak saran dan pengaduan;

3. Melapor kepada petugas pengelola pengaduan.

 

B. Melalui Media :

1. Telepon;

2. Email;

3. Formulir pengaduan;

4. SMS atau Whatsapp; atau

5. Aplikasi Laporan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sewa Aula"