Jangka waktu untuk pelayanan sewa aula yang dilakukan oleh Grup/ Lembaga/ Yayasan
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 36 tahun 2019, tentang Pembagian Zona Tarif Atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana pada Asrama Haji Kementerian Agama
Pelayanan Sewa Aula
A. Datang langsung ke Asrama Haji :
1. Mengisi buku pengaduan;
2. Mengisi kotak saran dan pengaduan;
3. Melapor kepada petugas pengelola pengaduan.
B. Melalui Media :
1. Telepon;
2. Email;
3. Formulir pengaduan;
4. SMS atau Whatsapp; atau
5. Aplikasi Laporan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store