30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Umum yang sudah dilegalisasi
1. Kotak Saran
2. E mail
3. Telephone
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store