Surat Keterangan atau Pengantar Lainnya

  1. Surat pengantar dari Kelurahan
  2. FC KTP el/KK
  3. Data dukung lainnya jika diperlukan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. petugas menerima dan memeriksa peromohonan
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Surat keterangan umum yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum yang sudah dilegalisasi

1. Kotak Saran
2. E mail
3. Telephone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan atau Pengantar Lainnya"