Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. a. Fotocopy Kartu Kluarga (KK) b. Fotocopy Akta Kelahiran c. Pas Photo 4x6 (Bagi anak yang berumur diatas 5 (lima) tahun)
  2. -

  1. 1. Pemohon membawa/melengkapi berkas 2. Registrasi berkas masuk dan verifikasi data kependudukan 3. Penyerahan / Pengajuan Berkas Persyaratan Kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan untuk Verifikasi berkas ajuan KIA 4. Permohonan yang telah memenuhi ketentuan di paraf dan diserahkan ke Operator 5. Proses Pengecekan data di database, foto KIA, cetak KIA 6. Berkas permohonan di ajukan ke Camat untuk di tandatangani 7. Operator mencetak KIA Pemohon KIA diserahkan ke Pemohon

Lamanya proses Kartu Identitas Anak (KIA) rata-rata 5 menit dan paling alama 14 hari kerja dihitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)"