Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil

  1. 1. Formulir data Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Kelurahan setempat
  2. 2. Fotokopi KTP
  3. 3. Fotokopi NPWP
  4. 4. Pas Foto ukuran 4x6 2 lembar

  1. 1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas Kecamatan 2. Petugas melakukan verifikasi data 3. Apabila data sudah lengkap, petugas melakukan input data dan mencetak form IUMK 4. IUMK ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang

1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di Kecamatan

2. Petugas melakukan verifikasi data

3. Petugas menginput dan mencetak draft Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil

4.Petugas menyerahkan draft IUMK untuk kemudian ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang

 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Secara langsung disampaikan kepada Petugas

2. secara tertulis dan dimasukkan ke dalam kotak pengaduan di kecamatan setempat

3. SMS dan/atau WA

4. Email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil"