1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di Kecamatan
2. Petugas melakukan verifikasi data
3. Petugas menginput dan mencetak draft Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil
4.Petugas menyerahkan draft IUMK untuk kemudian ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang
Tidak dipungut biaya
Izin Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK)
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Secara langsung disampaikan kepada Petugas
2. secara tertulis dan dimasukkan ke dalam kotak pengaduan di kecamatan setempat
3. SMS dan/atau WA
4. Email ke patenpurwakarta@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store