Surat Pengesahan Daftar Susunan Keluarga

  1. Fotocopy dan asli KTP-el serta KK
  2. Fotocopy atau legalisir dokumen resmi sebagai dasar pendukung

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan berkas yang dimohonkan
  2. Petugas menerima dan memeriksa permohonan
  3. Jika berkas permohonan memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi
  4. Daftar susunan keluarga yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Daftar Susunan Keluarga yang telah dilegalisasi

Email

Website

WhatsApp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengesahan Daftar Susunan Keluarga"