Standar Pelayanan Keterangan Pindah Dan Datang

  1. 1. Persyaratan Pindah Masuk Penduduk yang datang dari suatu daerah ke Kabupaten Karanganyar harus segera mendaftarkan kepindahannya dengan persyaratan sebagai berikut : a. SKPWNI Asli b. KTP-el / Surat Keterangan daerah asal yang asli c. KTP-el / Surat Keterangan yang asli (Update data perubahan) d. KK Asli Karanganyar (untuk mau yang ditumpangi atau pecah KK) e. Fotocopy Dokumen Pendukung lainnya untuk Perubahan data KK
  2. 2. Penduduk yang pindah dari Kabupaten Karanganyar ke luar Daerah harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Surat Keterangan RT/RW, Kepala Desa / Camat 2. KK asli 3. KTP asli yang akan pindah 4. Dokumen Kependudukan lainnya sebagai pendukung apabila diketemukan perbedaan (disesuaikan dengan jenis perpindahan penduduk) 5. Surat Keterangan pindah berlaku hanya 30 hari dapat digunakan sebagai pengganti KTP sementara selama masih dalam proses perpindahan 6. Surat Nikah 7. Ijin Pemegang KK, Surat Persetujuan Orang tua (untuk anak dibawah umur) dan Surat Pernyataan dari suami/istri (apabila yang pindah salah satu) 8. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar 9. SKCK (Untuk Kabupaten / Kota tertentu sesuai dengan permintaan)
  3. Kepindahan antar Kabupaten atau Provinsi : 1. Syarat point 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan surat pengantar pindah 2. SKCK pindah penduduk 3. Surat pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah 4. Surat pengantar pindah diajukan ke Disdukcapil Kab. Karanganyar untuk dibuatkan surat pindah antar Kab./Provinsi 5. Surat pindah dari Disdukcapil dibawa ke Kabupaten tujuan pindah untuk diproses pembuatan KK dan KTP
  4. Kepindahan antar dusun dalam satu desa : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di kantor Desa 2. Kemudian dibuatkan pengajuan KK baru ke kantor Kecamatan
  5. Kepindahan antar Desa dalam satu Kecamatan : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa 2. Diajukan ke Kantor Kecamatan untuk diagenda 3. Kemudian diajukan ke Kantor Desa tujuan untuk dibuatkan Surat Pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Kecamatan
  6. Kepindahan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan Surat Pengantar Pindah 2. Surat Pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah 3. Surat pindah kemudian diproses di Kecamatan asal dan dibawa pemohon ke Kecamatan tujuan

  1. Kepindahan antar Kabupaten atau Provinsi : 1. Syarat point 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan surat pengantar pindah 2. SKCK pindah penduduk 3. Surat pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan surat pengantar pindah 4. Surat pengantar pindah diajukan ke Disdukcapil Kab. Karanganyar untuk dibuatkan surat pindah antar Kab./Provinsi 5. Surat pindah dari Disdukcapil dibawa ke Kabupaten tujuan pindah untuk diproses pembuatan KK dan KTP
  2. Kepindahan antar dusun dalam satu desa : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di kantor Desa 2. Kemudian dibuatkan pengajuan KK baru ke kantor Kecamatan
  3. Kepindahan antar Desa dalam satu Kecamatan : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa 2. Diajukan ke Kantor Kecamatan untuk diagenda 3. Kemudian diajukan ke Kantor Desa tujuan untuk dibuatkan Surat Pengantar pembuatan KK baru ke Kantor Kecamatan
  4. Kepindahan antar Kecamatan dalam satu Kabupaten : 1. Syarat poin 1 s.d. 6 diajukan dan diproses di Kantor Desa untuk dibuatkan Surat Pengantar Pindah 2. Surat Pengantar pindah diajukan ke Kantor Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pindah 3. Surat pindah kemudian diproses di Kecamatan asal dan dibawa pemohon ke Kecamatan tujuan

Lamanya proses pembuatan Surat Pindah dan Datang antar Kecamatan dan Pengantar pindah antar kabupaten/koa rata-rata 10 menit tiap pemohon persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

STANDAR PELAYANAN KETERANGAN PINDAH DAN DATANG

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Pindah Dan Datang "