Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 0008.3.4/46/2024

  1. Surat Pengantar Permohonan Dispensasi Nikah dari kelurahan/desa dengan jangka
  2. Berkas Pengantar nikah (Formulir N1 s/d N5 lengkap) dari pihak laki-laki dan pihak wanita
  3. FC E-KTP kedua calon pengantin
  4. FC E-KTP orang tua/wali calon pengantin
  5. FC Akta Cerai jika status calon pengantin Cerai Hidup

  1. Pemohon menyerahkan berkas Permohonan Dispensasi Nikah lengkap (Surat Pengantar Nikah dari kelurahan/desa, Formulir N1-N5 dari pihak laki-laki dan wanita) kepada Petugas Penerima Layanan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan berkas Dispensasi Nikah, jika lengkap maka segera diproses. jika persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan kepada Pemohon disertai penjelasan mengenai kekurangannya
  3. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah berdasarkan data Pemohon, kemudian mengajukan tanda tangan kepada Camat.
  4. Surat Dispensasi Nikah yang telah ditandatangani Camat diserahkan kepada Pemohon. Proses selesai

Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja daam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu atau melalui kontak Petugas a, WIDODO/HP. 085647280258

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"