No. SK: 0008.3.4/46/2024
Pelayanan Penerbitan Surat Dispensasi Nikah dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja daam kondisi normal
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu atau melalui kontak Petugas a, WIDODO/HP. 085647280258
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store