Pelayanan Pencetakan KTP-el Hilang/Rusak

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Membawa KTP-el yang lama (rusak)
  3. Membawa Fotocopy KK

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa berkas persyaratan, petugas pelayanan menerima berkas persyaratan, jika sudah lengkap akan diteruskan ke petugas operator, jika masih belum lengkap akan dikembalikan ke pemohon;
  2. Petugas operator mencetak KTP-el
  3. Tunggu proses pencetakan KTP-el sekitar 14 hari kerja di Kecamatan setempat, KTP-el akan diserahkan kepada pemohon.

Waktu penyelesaian 14 hari kerja di Kecamatan Setempat

Tidak dipungut biaya

Pencetakan KTP-el Hilang/Rusak

Bisa melalui aplikasi SP4N Lapor, aplikasi Indramayu All In One, nomor whatsap: 0878 7412 3195, Telp.082253420968

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencetakan KTP-el Hilang/Rusak"