Standar Pelayanan Surat-surat

  1. HIBAH : a. Fotocopy identitas/KTP Pemberi Hibah dan Penerima Hibah, serta surat kuasa apabila dikuasakan b. Fotocopy KK pemberi dan penerima Hibah c. Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya, diatas materai cukup d. Sertipikat asli tanah yang dihibahkan e. Akta Hibah beserta pengantar dari Kecamatan. f. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; g. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp. 60 Juta h. Surat Pernyataan tidak dalam sengketa i. Surat Penguasaan Fisik yang ditanda tangani pemberi hibah dan di legalisasi Camat j. Izin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang TURUN WARIS : a. Fotocopy identitas KTP kuasa b. Fotocopy surat kematian c. Surat keterangan waris d. Fotocopy KTP + KK ahli waris e. Fotocopy saksi f. PBB g. SSPD/BPHTB h. Pernyataan fisik i. Pernyataan BPHTB j. Surat kuasa k. Permohonan (lampiran 13) JUAL – BELI : a. Identitas Penjual dan Pembeli, KTP dan KK b. NPWP Penjual dan Pembeli c. Bukti validasi pembayaran BPHTB dari pembeli d. Bukti validasi pembayaran SSP dari penjual e. Lampiran 13 f. Lembar sidik jari dari penjual dan pembeli serta saksi g. Surat pengantar pengurusan ke BPN Jual -Beli h. Sertifikat Asli i. Surat kuasa Jual – Beli j. Surat pernyataan BPHTB apabila kurang bayar k. Surat Pernyataan penguasaan fisik atas tanah l. Sertifikat asli PECAH BIDANG : a. Sertifikat asli b. Fotocopy KTP atas nama sertifikat c. KTP kuasa d. Surat Kuasa e. Surat Pengantar f. Surat lampiran 13 g. Sketsa tanah h. Lokasi tanah i. Tanda batas tanah j. Pernyataan fisik k. PBB ROYA : 1. Surat permohonan atau Lampiran 13 (tersedia di kantor BPN); 2. Dokumen sertifikat tanah asli; Dokumen sertifikat hak tanggungan asli; 3. 1 (satu) lembar fotokopi kartu identitas (KTP); 4. Surat permohonan roya dari bank atau kreditur, yang diberikan saat pelunasan cicilan; 5. Serta surat perubahan nama, jika ada pergantian nama institusi kreditur. PENGUKURAN : a.Sertifikat asli b. PBB c. Pernyataan fisik d. Tanda batas e. Lokasi tanah f. Sketsa tanah g. Fotocopy KTP atas nama sertifikat h. Fotocopy KTP kuasa i. Surat kuasa j. Lampiran 13 k. Surat pengantar CEK ONLINE : a. Sertifikat asli b. KTP scan c. Formulir 13 d. Beda nama scan e. Surat kuasa PEMBUATAN BERKAS :

  1. 1. Pemohon membawa/melengkapi berkas 2. Penyerahan / Pengajuan Berkas Persyaratan Kepada Seksi Yanum/ Seksi Pemerintahan 3. Permohonan yang telah memenuhi ketentuan akan diterima oleh pegawai kecamatan 4. Berkas permohonan di ajukan ke Camat untuk selanjutnya dibuatkan berkas tergantung dengan pelayanan yang dikerjakan 5. Berkas diselesaikan dan dapat dilakukan proses pengerjaan yang dilakukan dengan instansi yang bersangkutan

Setelah berkas diterima paling cepat 1minggu dan paling lama 6 bulan atau lebih.

Tidak dipungut biaya

Akta Pertanahan

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat-surat"