Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata-rata 5 menit dan paling alama 14 hari kerja dihitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
PELAYANAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store