Pelayanan Penerbitan KK Karena Hilang/Rusak

  1. Mengisi formulir F1.01;
  2. Buku nikah/kutipan akta nikah/kutipan akta cerai;
  3. Surat keterangn kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak.

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa berkas persyaratan, petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika sudah lengkap dicatat dalam buku penerbitan KK dan diteruskan ke petugas operator, dan jika masih terdapat kekurangan maka akan dikembalikan ke pemohon.
  2. Petugas operator melakukan penginputan data, memverifikasi dan mengajukan KK untuk mendapatkan Acc Kepala Dinas
  3. Tunggu proses pencetakan KK sekitar 10 hari kerja di Kecamatan setempat, KK disampaikan kepada pemohon.

waktu penyelesaian 10 hari kerja di Kecamatan Setempat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KK karena hilang/rusak

Bisa melalui aplikasi SP4N Lapor, aplikasi Indramayu All In One, nomor whatsap: 0878 7412 3195, Telp.082253420968

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan KK Karena Hilang/Rusak"