Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

  1. Foto copy KTP pemohon.
  2. KK Pemohon
  3. Photo Berwarna 4x6 2(dua) lembar
  4. Berkas Surat atau Dokumen pengantar dari desa/kelurahan ;

  1. Pemohonan mendatangi petugas loket atau informasi
  2. Petugas loket atau informasi tersenyum mengucapkan salam, menyapa dan menjelaskan persyaratan, waktu dan biaya pemprosesan Pengesahan Proposal Pembangunan
  3. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kembali kepada petugas loket atau informasi di lampiri berkas pengajuan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  4. Petugas memberikan nomer register permohonan dan meneliti kelengkapan berkas, jika sudah lengkap diberikan tanda terima selanjutnya menyerahkan berkas kepada kasi yanum jika belum lengkap mengembalikan berkas kepada pemohon untuk di lengkapi
  5. Kasi Yanum memverifikasi berkas persyaratan jika sesuai dan memenui syarat membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada pengolah data dan jika tidak memenuhi syarat menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas loket atau informasi
  6. Pengolah data memasukan data ke aplikasi komputer dan mencetak Dispensasi IMB serta menyerahkan kepada kasi Yanum
  7. Kasi Yanum mengoreksi Dispensasi IMB jika sudah sesuai membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada sekcam, jika belum sesuai mengembalikan kepada pengolah data untuk diperbaiki
  8. Sekcam mereviw Dispensasi IMB jika sudah sesuai membubuhkan paraf menyerahkan kepada camat jika belum sesuai mengembalikan kepada Yanum untuk di perbaiki
  9. Petugas adminitrasi menyetempel, menemori dan menyerahkan surat Dispensasi IMB kepada petugas loket dan informasi serta mengarsip berkas permohonan
  10. Petugas loket dan informasi menyerahkan Dispensasi IMB kepada pemohon

Lamanya proses pembuatan IUMKi rata rata–rata 10 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas izin IUMK yang telah ditanda tangani oleh Camat;

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan

dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki  hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan
  4. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang

telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)"