Kartu Keluarga (KK)

  1. A. KK Baru bagi WNI : 1. Buku nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau kutipan akta perceraian; 2. Surat Keterangan pindah/ datang bagi penduduk dalam wilayah NKRI; 3. Surat keterangan pindah bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI; 4. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan; 5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan adminduk.
  2. B. KK Baru bagi Penduduk Orang Asing : 1. Izin Tinggal Tetap; 2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; 3. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  3. C. Perubahan Data : 1. KK Lama; 2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; 3. Mengisi Formulir F1.01/F1.06.
  4. D. Penggantian karena Kehilangan/Rusak : 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KK yang rusak; 2. KTP-el; 3. Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Penduduk Orang Asing.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. 2. Pemohon menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan
  3. 3. Persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi, validasi, entry data, Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan menerbitkan Kartu Keluarga

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1.  Tatap muka langsung;

2.  Kotak saran dan masukan;

3.  NO WA: 0895323227585;

;

6.  FACEBOOK: Disdukcapil Kabupaten Ketapang;

7.  INSTAGRAM: disdukcapilketapang;

8.  YOUTUBE: Disdukcapil Ketapang

9. SP4N-LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK)"